Makalah Fiqih Ibadah Tentang Sholat Jum'at
SHOLAT JUM’AT
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Mata Kuliah
Fiqih
Ibadah
Desen
Pengampu : M. Sururie, M.Pd.
Disusun
Oleh : Kelompok 5
Ahmad Fauzan
Melda
Puspita Sari
Widia
Agustina
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BENGKULU
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Alhamdulillah.....
segalah puji bagi Allah SWT, atas berkat rahmat, hidayah dan inayah-Nya
sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas ini berupa makalah yang bertema “Shalat Jum'at”. Tugas ini dibuat sebagai salah satu syarat untuk memenuhi matakuliah Fiqih Ibadah. Di samping itu, penyusun juga berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukan.
Mungkin
dalam penulisan dan penyajian makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan
tanpa sepengetahuan penyusun, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat
membangun penyusun mengharapkan untuk perbaikan dimasa-masa mendatang. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca. Atas perhatiannya penyusun ucapkan terimakasih.
Bengkulu, ... April
2016
Penyusun
Kelompok 5
DAFTAR
ISI
Halaman Muka.................................................................................................................. i
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi........................................................................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang........................................................................................................... 1
B. Rumusan
Permasalahan............................................................................................. 2
C. Tujuan........................................................................................................................ 2
BAB II : PEMBAHASAN ................................................................................................. 3
A. Penertian Shalat
Jum’at.................................................................................. 3
B. Hukum Shalat
Jum’at..................................................................................... 3
C. Kewajiban Mengerjakan Shalat Jum’at.......................................................... 4
D. Syarat
Menunaikan Shalat Jum’at................................................................... 5
E. Waktu Shalat
Jum’at...................................................................................... 6
F. Tempat Penyelenggaraan Shalat
Jum’at......................................................... 6
G. Hal-hal yang menjadi keharusan dalam
khutbah jum’at................................ 7
H. Khutbah.......................................................................................................... 7
BAB
III PENUTUP................................................................................................. 10
A. Kesimpulan..................................................................................................... 10
B. Saran.............................................................................................................. 10
C. Daptar Pustaka............................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat Jum'at adalah ibadah shalat
yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan
setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap
muslim laki-laki atau pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf,
sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam
negeri atau tempat tertentu.
Allah
telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat.
Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum’at, setelah kaum Yahudi dan Nasrani
dipalingkan darinya. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at,
karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan,
karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan
yang luas. Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk
melaksanakan ibadah kepada-Nya. Allah berfirman yang Artinya :
Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al-Jumuah: 9)
Maksudnya
adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, maka
kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan
semua pekerjaannya.
Di
dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW. Bersabda yang atinya :“Sebaik-baik hari
di kala matahari terbit ialah hari jum’at. Pada hari inilah Nabi Adam AS
diciptakan. Pada hari ini pula, Ia dimasukan kedalam surga. Dan tidaklah hari
kiamat akan terjadi kecuali pada hari jum’at”.
B. Rumusan Masalah
A. Apa pengertian Shalat Jum’at?
B. Apa hukum Shalat Jum’at?
C. Apa kewajiban mengerjakan shalat Jum’at?
D. Bagaimana orang-orang yang
berkewajiban menunaikan Shalat Jum’at?
E. Bagaimana waktu dan tempat
penyelenggaraan shalat Jum’at?
F. Bagaimana syarat sah dan rukun
Khutbah?
G. Bagaiman Hikamh Shalat Jum’at?
B. Tujuan
1. Mengetahui Pengertian Shalat Jm’at
2. Mengetahui hukum Shalat Jum’at.
3. Mengetahui Kewajiban Mengerjakan
Shalat Jum’at.
4. Mengetahui orang-orang yang
berkewajiban menunaikan shalat Jum’at.
5. Mengetahui waktu dan tempat
penyelenggaraan shalat Jum’at.
6. Mengetahui syarat sah dan rukun
Khutbah.
7. Mengetahui hikmah shalat Jum’at.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sholat
Jum’at
Shalat
jum’at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang telah dewasa, yang
waktunya tepat pada waktu zhuhur. Shalat jum’at pelaksanaannya harus dengan
berjama’ah bersama sejumlah kaum muslimin di suatu tempat. pada
hakikatnya salat jum’at ini merupakan pengganti salat zhuhur, sehingga
seseorang melakukan shalat jum’at di masjid ia tidak perlu lagi melakukan shalat
zhuhur. Dibawah ini ada beberapa syarat :.
B. Hukum Shalat Jum’at
Hukum
shalat jum’at Fardhu ‘Ain, artinya kewajiban individu mukallaf (muslim, baligh, berakal) kecuali 6
golongan:
1. Hamba sahaya (budak belian)
2. Perempuan
3. Anak kecil (yang belum baligh)
4. Orang sakit yang tidak dapat
menghadiri Jumat
5. Musafir, yakni orang yang sedang
dalam perjalanan jauh
6. Orang yang udzur jum’at,
seperi ada bencana alam atau bahaya.
Pengecualian ini ditetapkan oleh
sabda Nabi SAW:[1]
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى
كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ,
وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ.(صحيح علي شرطي البخا ري ومسلم)
Artunya
:“Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan
berjama'ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak kecil, dan orang
yang sakit."
Adapun bagi musafir, dan ada yang udzur,
karena perbuatan Rasulullah SAW, apabila mengadakan perjalanan jauh, dan sampai
hari jum’at beliau dan para sahabatnya tidak menunaikan shalat jum’at,
melainkan hanya shalat Zuhur, demikian pula ketika kejadian badai hari jum’at
dikota madinah, Beliau menganjurkan para sahabatnya shalat masing-masimg di
rumah mereka.
C. Kewajiban
Mengerjakan Shalat Jum’at
Para ulama sependapat bahwa hukum
shalat jum’at adalah fardhu ‘Ain dan jumlah rakaatnya dua. Hal ini berdasarkan
firman Allah
SWT.
يَا اَيٌّهَا الّذِيْنَ امَنُوْااِذَا
نُوْدِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الجُمُعَةُ فَاسْعَوْااِلىَ ذِكْرِاللهِ
وَذَرُوْالبَيْعِ ذَالِكُمْ خَيْرُلَّكُمْ انْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْن
Artinya
: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS.
Al-Jumu’ah: 9)
Dari ayat di atas,
para ulama menyimpulkan bahwa :
a. Shalat Jum’at Wajib‘Aini bagi
yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Orang yang meniggalkannya
tanpa udzur adalah dosa besar.
b. Bila sudah
dikumandangkan adzan jum’at, wajib segera untuk mendengar khutbah dan
menunaikan shalat jum’at.
c. Sesudah adzan
jum’at berkumandang haram hukumnya bagi yang wajib jum’at melakukan kegiatan yang
bersifat duniawi seperti jual beli atau pekerjaan lainnya.[2]
Kewajiban shalat jum’at ditetapkan oleh
Al-Qur’an dan dikuatkan oleh hadis Nabi SAW, salah satunya dengan ancaman bagi
orang yang meninggalkan jum’at tanpa udzur.
a. Nabi SAW,
bercita-cita menyuruh orang mencari kayu bakar dan yang lainnya mengumandangkan
adzan, lalu Beliau akan membakar rumah orang yang tidak pergi jum’at.
b. Nabi SAW,
bersabda dari mimbarnya, “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan
jum’at atau Allah kunci hati-hati mereka dan mereka dijadikan orang-orang yang
lalai.”
c. Barang siapa
meninggalkan tiga jum’at karena menyepelekannya maka Allah akan menutup hatinya.
D. Syarat Menunaikan Shalat Jum’at
Dibawah
ini ada beberapa syarat shalat jum’at yaitu sebagai berikut :
a. Syarat
Wajib Jum’at
1. Islam,
bagi orang kafir tidak wajib berjum’at.
2. Laki-laki,
tidak diwajibkan bagi kaum perempuan.
3. Baligh,
(dewasa), tidak wajib bagi anak-anak.
4. Aqil
(berakal), tidak wajib bagi orang gila.
5. Sehat,
tidak wajib bagi orang sakit atau berhalangan berjum’at.
6. Merdeka
(bukan hamba sanaya).
7. Muqim
(diam atau tinggal dalam negeri) bukan orang musyafir.
b. Sunat
Jum’at
1. Mandi
( membersihkan tubuh) dan memotong kuku.
2. Berpakaian
yang putih dan bersih.
3. Berpakaian
yang rapi.
4. Memakai
wangi-wangian.
5. Menyegerakan
datang ke masjid.
6. Memperbanyak
dzikir dan shalawat.
7. Memperbanyak
baca Al-Qur’an.
8. Memperhatikan
segala maksud khutbah yang dibacakan oleh khatib.
c. Syarat
Sahnya Shalat Jum’at
Adapun syarat-syarat sahnya jum’at menurut madzhab
syafi’i antara lain
:
1.
Dua raka’at shalat jum’at dan dua
khutbahnya harus masih masuk waktu shlat juhur.
2.
Dilaksanakan disuatu perkampungan atau
perkotaan (maksudnya apabila yang shalat jum’at itu semuanya musafir maka
shalat jum’atnya tidak sah).
3.
Minimal mendapati satu raka’at (dengan
berjama’ah) dari dua raka’at shalat jum’at, maka jika seorang makmum shalat
jum’at tidak mendapati satu raka’at shalat jum’at bersama imam, maka ia tetap
niat shalat jumat tetapi perakteknya shalat juhur empat raka’at.
4.
Jumlah makmum yang shalat jum’at
minimal 40 orang dari penduduk setempat atau penduduk asli (mustauthin)
yang telah wajib jum’at.
5.
Shalat jum’atnya tidak berbarengan atau
didahului oleh shalat jum’at dimasjid lain yang masih satu perkampungan.
Artinya tidak boleh ada dua jum’at atau lebih dalam satu kampung atau satu
tempat yang sama.[3]
6.
Harus didahului dua khutbah.
Rosulullah SAW. bersabda :
الجمعة حقّ واجب علي كلّ مسلم الا
أربعة عبد مملوك أوامرأة أو صبيّ أومريض
Artinya : Shalat jum’at
adalah hak yang wajib atas setiap muslim kecuali empat golongan yaitu budak belian,
wanita, anak-anak, orang sakit. (HR. Abu Dawud).
E. Waktu Shalat Jum’at
Golongan mayoritas dari kalangan
sahabat dan tabi’in sepakat bahwa waktu shalat jum’at itu adalah waktu shalat
zuhur, berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan
Baihaqi dari Anas r.a.,
Rosulullah bersabda :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يٌصَلِّى الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسِ (رواه بخارى)
Artinya : Rasulullah
SAW. melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari tergelincir. (H.R. Bukhari).
كُنَّا
نُصَلِّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعِةَ اِذَا
زَالَتِ الشَّمْسِ ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَتْبَعُ الْفَيْءَ اَيْ ظِلَّ الحيطان
Artinya : Kami
shalat dengan Rasulullah SAW ketika matahari tergelincir, kemudian kami pulang
dengan mengikuti bayang-bayang tembok. (H.R. Muslim).
Bukhari
mengatakan, “waktu shalat jum’at ialah apabila matahari telah tergelincir.”
Pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Ali, Nu’man bin Basyri, dan dari Umar
bin Huraits. Syafi’I mengatakan, “Nabi SAW., Abu Bakar, Umar, Utsman, dan
imam-imam lainnya mengerjakan shalat jum’at setelah tergelincirnya matahari.”
F. Tempat Penyelenggaraan Shalat Jum’at
Ditulis
leh pengarang buku ar-Raudhah Naddiyyah bahwa shalat jum’at
itu sah dilakukan, baik dikota maupun di desa, didalam masjid, didalam
bangunan, maupun dilapangan yang terdapat disekelilingnya, sebagaimana juga sah
dilakukan ditempat-tempat lainnya. Umar r.a. pernah mengirim surat kepada
penduduk Bahrain yang isinya, “Lakukanlah shalat jum’at dimana saja kalian
berada.”(HR. Ibnu Abu Syaibah dan
menurut Ahmad sanadnya baik)
Hadis
ini menunjukkan bolehnya mengerjakan shalat di perkotaan maupun di pedesaan
atau ditempat manapun yang sekiranya sah dan bisa dilaksanakannya shalat..[4]
G. Khutbah
Khutbah jum’at
adalah perkataan yang mengandung mau’izah dan tuntunan ibadah yang diucapkan
oleh khotib dengan syarat yang telah ditentukan syara’ dan menjadi rukun. Untuk
memberikan pengertian kepada hadirin menurut rukun dari shalat jum’at. khutbah jum’at
terbagi menjdi dua, yang antara keduanya diadakan waktu istirahat yang pendek,
dan khutbah ini dilakukan sebelum shalat jum’at.
Beberapa
hal yang menjadi keharusan sebagai syarat sah khutbah jum’at, antara lain
sebgai berikut :
1. Khutbah harus dilakukan sebelum
shalat.
2. Khatib harus suci dari hadas, najis,
dan menutup aurat.
3. Khutbah disampaikan diwaktu jum’at
dihadapan jama’ah yang menjadikan terlaksananya shalt jum’at, dan harus dengan
suara lantang demi tercapainya faedah khutbah.
4. Antara khutbah dan shalat jum’at
tidak terpisah dengan jarak yang kira-kira dapat digunakan untuk makan karena
hal itu dianggap sebagai pemisah yang memotong shalat. (Maksudnya antara
khutbah dengan shalat jum’at jarak waktunya tidak terpotong terlalu lama
sehingga setelah khutbah harus langsung dilaksanakan shalat jum’at).
5. Khutbah harus disampaikan dengan
bahasa Arab kecuali jika memang tidak mampu. Ini adalah pendapat mayoritas
ulama yang berlawanan dengan pendapat kalangan ulama madzab Hanafi yang
memperbolehkan khutbah dengan bahasa Arab. Namun mereka (ulama madzahb Hanafi)
tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakana maupun dasar yang dapat
diikuti.
6. Dilakukan dengan berdiri bagi yang
mampu. Ini adalah pendapat mayoritas ahli Fiqh, merujuk hadis narasi Ibnu Umar
bahwasanya Nabi SAW., berkhutbah pada hari jum’at kemudian duduk kemudian
berdiri, lalu berkhutbah sebagaimana yang kalian lakukan hari ini.(Mutttafaq
‘alaih). Juga merujuk pada hadis narasi Jabir bin Samura, ia berkata: Nabi
SAW., menyampaikan dua khutbah dimana beliau duduk diantara keduanya, membaca
al-Qur’an, dan mengingatkan manusia. (HR.Muslim)
Dibawah ini adalah beberapa rukun
khutbah :
1. Memuji Allah pada tiap-tiap
permulaan dua khutbah, sekurang-kurangnya membaca hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat atas Rasulullah
SAW dalam kedua khutbah itu, sekurang-kurangnya, وَالصَّلاَةُ عَلَى
الرَّسُوْلِ , artinya
“Dan shalawat atas Rasulullah SAW”.
3. Membaca syahadatain (dua kalimat
syahadat).
4. Berwasiat taqwa, yakni menganjurkan
agar taqwa kepada Allah pada tiap-tiap khutbah, sekurang-kurangnya اتّقوالله yang artinya “bertakwalah kalian
semua kepada Allah.”
5. Membaca ayat Al-Qur’an walaupun satu
ayat di salah satu kedua khutbah itu dan lebih utama di dalam khutbah yang
pertama.
6. Memohonkan
ampunan bagi kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat.
Dibawah
ini ada beberapa sunnah-sunnah khutbah :
1. Khutbah
diucapkan di atas mimbar yang ditempatkan di sebelah kanan mihrab.
2. Khatib
hendaknya mengucapkan salam setelah berdiri
di atas mimbar.
3. Khatib
hendaknya duduk sewaktu adzan di kumandangkan oleh bilal.
4. Khatib
hendaknya memegang tongkat dengan tangan kirinya.
5. Khatib
hendaknya menyampaikan khutbahnya dengan suara yang baik, sehingga mudah di
pahami dan diambil manfaatnya oleh para hadirin.
6. Khatib
hendaknya tidak memperpanjang khutbahnya.
7. Khatib
hendaknya mengeraskan suaranya melebihi dari yang wajib.
Ada pula dibawah ini beberapa syarat mendirikan
shalat jum’at yaitu :
1. Didirikan
pada suatu tempat, yaitu kota atau desa yang didiami orang banyak.
2. Berjama’ah
sekurang-kurangnya (sedikitnya) ada 40 orang laki-laki ahli jum’at.
3. Dikerjakan
dalam waktu zhuhur, di hari jum’at.
4. Berkhutbah
dahulu dua kali sebelum bersembayang jum’at.
Dan ada pula beberpa mengenai syarat dua khutbah
1. Memulai
khutbah itu sesudah tergelincir matahari.
2. Berdiri
jika kuasa pada waktu berkhutbah.
3. Khatib
hendaklah duduk di antara kedua khutbah, sekurang-kurangnya berhenti sebentar.
4. Hendaknya
dengan suara yang keras kira-kira terdengar oleh bilangan yang sah jum’at
dengan merdeka.
5. Hendaklah
berturut-turut, baik rukun, jarak keduanya, maupun antara keduanya dengan
shalat.
6. Khatib
hendaklah suci dari hadast dab najis.
7. Khatib
hendaklah menutup auratnya.
Ada beberapa uzur-uzur jum’at
jama’ah setengahnya :
1. Hujan
yang membasahi pakaian.
2. Lumpur
jalanan.
3. Bersengatan
panas.
4. Bersengatan
dingin.
5. Sakit
yang memuderati jum’at.
6. Tidak
ada pakaian yang layak untuk mendirikan shalat jum’at.
7. Menunggu
orang sakit.
8. Bersengatan
mengantuk.
9. Bersengatan
lapar dan dahaga.
10. Orang buta yang tidak ada orang yang
membawanya ketempat dilaksanakannya shalat jum’at.[5]
H. Hikmah
Shalat Jum’at
Adapun
terdapat beberapa hikmah mengerjakan shalat jum’at yaitu :
1. Simbol
persatuan sesama umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan
barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk
menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara
yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut
hadis, do’a yang kita panjatkan kepada Allah SWT. akan di kabulkan.
4. Sebagai
syiar Islam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
hasil pembahasan diatas dapat kami simpulkan bahwa Shalat Jum'at adalah ibadah
shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan
dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi
setiap muslim laki-laki atau pria dewasa beragama islam, merdeka sudah
mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap
di dalam negeri atau tempat tertentu dan shalat jum’at juga memiliki
syarat-syarat wajib dan syarat syah nya yang harus dilaksanakan, supaya shalat
jumat nya menjadi sempurna.
Shalat Jum'at adalah ibadah shalat
yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan
setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap
muslim laki-laki atau pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf,
sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam
negeri atau tempat tertentu.
B. Saran
Dalam
pengumpulan materi pembahasan diatas tentunya kami banyak mengalami kekurangan
dan kesalahan, oleh karena itu hendaknya pembaca memberikan tanggapan dan
tambahan terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami haturkan
terimakasih.
C. Daftar Pustaka
Umay M. dja’far Shiddieq,
Syari’ah Ibadah, Jakarta : Al-Ghuraba.
Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena.
Muhammad
Azzam Abdul Aziz dan Sayyed Hawwas Abdul Wahhab, Fiqih Ibadah,
Jakarta: Amzah, 2009.
Abbas
Arfan, Fiqih Ibadah Peraktis, malang: Uin-Maliki Press.
https://www.blogger.com/blogger.gblogID=7996790875042515917#editor/target=page;pageID=7726656888137994676;onPublishedMenu=pages;onClosedMnu=pages;postNum=0;src=pagename
Assalamualaikum
BalasHapusizin kak gunakan makalah ini sebagai bahan diskusi kelompok saya
Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Kontraktor bangunan untuk pembuatan waterpark, waterpark sendiri memiliki banyak keunggulan di banding kolam berenang biasa, karena waterpark memiliki banyak sekali wahana di dalamnua, wahana yang umum ada di waterpark biasanya meliputi waterslide, kiddy pool, spiral slide, boomerang slide, ember tumpah dan masih banyak lagi wahana lainnya, berikut beberapa harga untuk pembuatannya:
BalasHapus*Waterpark
harga permeter mulai dari 5,5 jt
tergantung disgn dan dan ukuran kolam nya.
*kolam ombak
-harga standar untuk kolam ombak yang lengkap mulai dari pembuatan kolam dan instalasi sistem itu mulai dari harga 1,3 m
-harga bisa berbeda atau berubah tergantung ukuran kolam dan besar ombak yang di minta
-harga mesin kolam ombak dengan gelombang standar itu mulai dari 350 jt
*kolam arus
-rata rata lebar standarnya mulai dari 2 meter
-dengan panjang tergantung kebutuhan
-harga tidak dapat di tentukan sebelum ada ukuran yang pasti
-harga mesin juga tidak dapat di tentukan, harga menyesuaikan kabutuhan mesinnya
*landscape taman
-harga standar mulai dari 2,5 juta tergantung bentuk dan kebutuhan
-hrga pasti yang sesuai dapat di tentukan dengan survei area dan menghitung kebutuhan ornamen ornamennya.
*fibberglass
-terbuat dari bahan plastik yang di satukan dengan serat kaca, jadi bisa menjamin kekuatan dan ketahanan nya.
-harga fibberglas mulai dari 6,5 jt permeter tergantung tinggi penyangga / suport dan panjang waterslide nya.
-jika penyangngga / support lebih tinggi dan waterslide lebih panjang, harga bisa saja berbeda.
*Ember tumpah
-untuk ukuran berisi 400 liter air + support harga mulai dari 65jt
-untuk ukuran berisi 600 liter ari + support harga mulai dari 75 jt
-untuk ukuran standar 400 litter air lengkap dengan waterslide dan beberapa ornamen lainnya (untuk KIDDY pool) harga mulai daro 195 jt
selain beberapa rincian di atas kami juga menyediakan layanan untuk:
-Kontraktor waterboom
-Kontraktor privatepool
-Kontraktor landscape taman
-jasa pembuatan fibberglas dalam berbagai bentuk seperti (waterslide, spiral slide, ornamen waterpark, dll)
Casino Games Near Me - JTM Hub
BalasHapusHotCasinoCasinoCasino4Fun88Golden NuggetBoys 포항 출장마사지 CasinoChateauCasinoLincoln 이천 출장안마 CasinoDowntown 군포 출장샵 Las 세종특별자치 출장안마 VegasBally's BingoCity CasinoHotel Express CasinoFrank Dente 의왕 출장샵 Bingo & Slots